Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796

Memasuki tahun 2013, tenaga kesehatan wajib menjalani Uji Kompetensi agar dapat Surat Tanda Registrasi (STR). Apa bila tanpa STR, bisa diang...



Memasuki tahun 2013, tenaga kesehatan wajib menjalani Uji Kompetensi agar dapat Surat Tanda Registrasi (STR). Apa bila tanpa STR, bisa dianggap ilegal melakukan praktek klinik di Pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan tamat kuliah di bawah tahun 2012, mengalami pemutihan, dapat STR tanpa ujian.




STR ditelorkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka

Hot in Week

Popular

Archive

item